Kejar Mobil Mencurigakan 14 Kilometer, Perhutani Amankan 7 Gelondong Kayu Jati Ilegal

5 days ago 4

Selasa, 09 Juni 2026 – 15:33 WIB

Kejar Mobil Mencurigakan 14 Kilometer, Perhutani Amankan 7 Gelondong Kayu Jati Ilegal - JPNN.com Jatim

Petugas Perhutani KPH Saradan, Jawa Timur, mengamankan barang bukti kayu jati gelondongan dan kendaraan truk. ANTARA/HO-Perhutani/vft.

jatim.jpnn.com, MADIUN - Perhutani KPH Saradan mengamankan tujuh gelondong kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan petak 98B RPH Sebayi, BKPH Jatiketok Utara, Kabupaten Madiun.

Kayu tersebut diamankan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut hasil penebangan ilegal dari kawasan hutan.

Kepala Seksi Utama Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur Yudiono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan petugas di lapangan pada Sabtu (6/6) dini hari.

Petugas mendapat informasi adanya kendaraan roda empat yang keluar dari kawasan hutan dengan membawa muatan kayu mencurigakan.

"Petugas mengamankan tujuh batang kayu jati yang berasal dari kawasan hutan Perhutani," kata Yudiono, Senin (9/6).

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri atas Koordinator Keamanan KPH Saradan, BKPH Jatiketok Utara, BKPH Tulung, dan Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) langsung melakukan pengejaran.

Setelah menempuh jarak sekitar 14 kilometer, kendaraan tersebut berhenti di Jalan Raya Tulung-Duren, Dusun Joho, Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng.

Namun, saat mengetahui kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan muatan kayu di lokasi.

Perhutani KPH Saradan mengamankan tujuh gelondong kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan Madiun. Pelaku kabur saat hendak ditangkap.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |