![Kejari Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal hasil Sitaan Bea Cukai Madiun Kejari Ngawi Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal hasil Sitaan Bea Cukai Madiun](https://bangsaonline.com/images/uploads/berita/700/947a0e16ec12b1c744d4e9dd4adf50f4.jpg)
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Ngawi melakukan pemusnahan terhadap 1,5 juta batang rokok ilegal dengan cara dibakar pada Kamis (6/2/2025).
Rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari Bea Cukai Madiun. Sebanyak 1.504.000 batang rokok berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki pita cukai dibakar dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan
“Rokok ilegal ini berasal dari sitaan Bea Cukai Madiun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.
Kasus peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Susanto Gani menambahkan bahwa kasus serupa sering terjadi di Ngawi karena wilayah ini menjadi perlintasan perdagangan rokok ilegal dari berbagai daerah.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
“Kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kami sering melakukan pemusnahan,karena Ngawi merupakan jalur yang dilintasi pelaku tindak pidana perdagangan rokok ilegal,” ucapnya.
Selain rokok ilegal, Kejaksaan Negeri Ngawi juga memusnahkan 16 jenis barang rampasan lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang-barang tersebut mencakup obat-obatan terlarang, narkotika, dan tembakau sintetis.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
“Terdapat 16 perkara tindak pidana umum dan satu tindak pidana khusus, yaitu kasus rokok ilegal,” tandas Kajari Ngawi, Susanto Gani.(nal/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News