jpnn.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terkait kasus dugaan penggunaan uang dolar Singapura palsu senilai SGD 340 ribu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel.
“Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026, Pak,” kata Hifni kepada wartawan, Senin (21/9).
Menurut Hifni, Kejari Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu hasil penyidikan Polres Tangsel.
Hifni menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.
Anggota DPR RI Komisi IIII dari Fraksi Golkar, PAN, Nasdem, PKB dan PDI Perjuangan serta Wamenkum dan IPW melihat alat bukti permulaan sudah cukup untuk penetapan tersangka.










.jpeg)



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















