Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Daerah

2 weeks ago 3

Kamis, 03 September 2026 – 08:50 WIB

Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Smart Classroom di 13 Daerah - JPNN.com Jateng

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan TV pintar untuk program smart classroom yang tersebar di 13 kabupaten/kota.

Proyek yang dilaksanakan pada 2024 tersebut menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Penyidik kini fokus menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Ade Hermawan mengatakan penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan perangkat tersebut.

"Diduga ada mark up harga barang yang dikirim dari luar negeri itu," kata Ade, Kamis (3/9).

Menurut dia, barang yang didatangkan dari China tersebut diduga mengalami perubahan merek sebelum didistribusikan dalam proyek smart classroom. Harga barang itu diduga dinaikkan hingga enam kali lipat.

Ade menjelaskan perangkat tersebut pada awalnya dikirim dari luar negeri dalam kondisi tanpa merek. Setelah tiba di Indonesia, barang kemudian diberi merek sebelum disalurkan untuk kebutuhan program.

Sementara itu, spesifikasi perangkat yang dibutuhkan dalam proyek tersebut berupa TV pintar berukuran 84 inci.

Untuk mendalami perkara, penyidik Kejati Jateng telah meminta keterangan sekitar 50 saksi. Proses penyidikan kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara.

Kejati Jateng mengusut dugaan korupsi pengadaan TV pintar untuk program *smart classroom* di 13 daerah. Harganya diduga di-mark up hingga enam kali lipat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |