Kejati Jatim Dalami Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi KBS

6 days ago 5

Rabu, 22 Juli 2026 – 18:30 WIB

Kejati Jatim Dalami Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi KBS - JPNN.com Jatim

Kejati Jatim telusuri aliran dana dugaan korupsi KBS Rp10,2 miliar dan buka peluang munculnya tersangka baru. Penyidikan kini telah memeriksa 20 saksi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Selain menelusuri aliran dana hasil korupsi, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp10,2 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PDTS KBS periode 2016–2024, Chairul Anwar (CA), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim I Gede Punia mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menikmati sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara yang dihitung sementara oleh BPKP Surabaya sebesar Rp10,2 miliar.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana yang ada,” ujar Punia, Selasa (21/7).

Menurutnya, dana yang diduga diselewengkan semestinya digunakan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk memenuhi kebutuhan pakan satwa. Namun, dalam praktiknya kualitas pakan disebut mengalami penurunan, sementara laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Anggaran itu seharusnya untuk operasional KBS, terutama pakan hewan. Faktanya kualitas pakan dikurangi dan pertanggungjawabannya tidak dibuat sebagaimana mestinya,” katanya.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi untuk mengusut perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri pengelolaan dan laporan keuangan PDTS KBS dalam rentang waktu yang panjang.

“Kami sudah memeriksa 20 saksi. Kami juga mengamati laporan keuangan PDTS KBS mulai tahun 2013 sampai 2024,” jelasnya.

Kejati Jatim telusuri aliran dana dugaan korupsi KBS Rp10,2 miliar dan buka peluang munculnya tersangka baru. Penyidikan kini telah memeriksa 20 saksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |