Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif Bank Pelat Merah di Jember

2 weeks ago 5

Jumat, 10 Juli 2026 – 16:10 WIB

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif Bank Pelat Merah di Jember - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk cabang Jember. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif PT Bank Negara Indonesia (BNI) (Persero) Tbk cabang Jember.

Tersangka baru itu ialah HN selaku Collection Agen (CA) sekaligus Direktur Utama PT. NIRAM.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia menjelaskan peran HN dalam kasus ini adalah menyetujui penyaluran KUR dari BNI Jember untuk 65 debitur.

Dalam prosesnya, HN juga mengetahui bahwa puluhan debitur itu bukan bukan petani/pemilik usaha yang berhak menerima KUR.

"Tersangka HN  mendapatkan nama calon debitur dengan cara memerintahkan karyawannya untuk mencari orang yang dapat dipinjam identitasnya dengan alasan akan diusulkan untuk mendapat bantuan sosial dengan diberikan Imbalan sejumlah uang antara Rp200.000-Rp250.000," kata Punia, Kamis (9/7).

Setelah pengajuan KUR disetujui. Dana tersebut tidak diberikan kepada masyarakat, tetapi masuk kantong pribadi tersanhka HN.

"Selanjutnya buku tabungan dan ATM, dikuasai dan dicairkan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki ditahun sebelumnya dan keperluan pribadi," katanya.

Atas perbuatannya, HN disangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jatim menetapkan HN sebagai tersangka baru kasus KUR BNI Jember fiktif. Modusnya memakai identitas warga untuk kredit, negara rugi Rp16,6 miliar

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |