jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank di Jember dengan kerugian Rp6 miliar.
Kasus itu bermula, ketika sebuah bank cabang Jember mengeluarkan program penyaluran dana KUR Mikro dengan pola channeling, pada periode 2021 sampai 2023.
Pimpinan cabang bank tersebut, MFH menunjuk sebanyak 19 collection agent. Mereka bertugas memberi rekomendasi hingga membantu pengumpulan berkas penerima KUR.
“Salah satunya bekerja sama dengan tersangka, SH. Dia merupakan collection agent dari dua entitas,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja di kantornya, Jumat (18/9).
Tersangka Siti Kholijah membawahi PT Ternak Maharani dan PT Berlian yang beralamatkan di Jember. Dia diberi tugas mengumpulkan administrasi untuk syarat pengajuan KUR.
“Dia meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan calon debitur KUR, tanpa memperhatikan mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.
Namun, tersangka memfoto kadang kambing di bawah PT Ternak Maharani di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember, seolah milik debitur yang akan mengajukan KUR. Selain itu, perempuan tersebut juga memfoto ladang jagung dan pepaya atas nama PT Berlian. Siti berniat mengelabui perusahaan agar bisa mencairkan dana program KUR.
“Selanjutnya, debitur diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumah tersangka dan tidak diberikan kesempatan untuk membaca ataupun tidak diberi penjelasan,” jelasnya.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















