jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai atau handphone di lingkungan sekolah keagamaan untuk murid dan guru.
Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan tujua aturan itu untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.
"Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagaman, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah," ujar Kamarudin di Jakarta, Sabtu (19/9).
Kamaruddin menegaskan pembatasan dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi.
Tetapi pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Handphone tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin.
Para siswa boleh menggunakan handphone jika ada instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















