bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang digelar Kemenkum Sulawesi Barat, Kamis (17/9).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut membahas Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Kehadiran Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian dari penguatan koordinasi dan pemahaman terhadap analisis serta evaluasi kebijakan hukum yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Pokja BSK Kanwil Kemenkum NTB sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kapasitas dalam pelaksanaan analisis serta evaluasi kebijakan.
Forum DSK juga menjadi ruang untuk memperoleh perspektif dari berbagai pemangku kepentingan mengenai implementasi kebijakan.
Khususnya terkait pemenuhan hak pendampingan hukum dalam proses pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Andry Indrady menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi kebijakan perlu menghasilkan masukan serta rekomendasi yang berbasis data dan fakta.
Ia juga menekankan pentingnya melihat berbagai regulasi yang berkaitan dengan kebijakan yang dianalisis, tidak terbatas pada satu instrumen regulasi.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















