Kemenkum NTB Bedah Empat Perda di Tiga Kabupaten, Dorong Kepastian Hukum

4 hours ago 4

Rabu, 29 Juli 2026 – 22:09 WIB

 Kemenkum NTB Bedah Empat Perda di Tiga Kabupaten, Dorong Kepastian Hukum - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga memimpin Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Mandalika, Rabu (29/7). Foto: Kemenkum NTB ?

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Mandalika, Rabu (29/7).

‎Empat Perda tersebut, yaitu Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perda Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kemudian Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kerja Sama Daerah.

‎FGD dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Edward James Sinaga.

FGD ini diikuti Analis Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), perwakilan Pemerintah Daerah serta Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kanwil Kemenkum NTB.

‎Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

"Analisis dan evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Edward James Sinaga.

‎‎Pembahasan difokuskan pada kesesuaian Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, identifikasi potensi disharmoni, serta penyusunan rekomendasi apakah Perda perlu diubah, dicabut, atau dipertahankan.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Mandalika, Rabu (29/7). ?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |