Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda Pemilihan Kepala Desa Lombok Timur, Ini Catatannya

4 hours ago 2

Kamis, 09 Juli 2026 – 20:54 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda Pemilihan Kepala Desa Lombok Timur, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Foto bersama seusai penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kadiv PPPH Edward James Sinaga bersama Kabag Hukum Pemkab Lombok Timur Biawansyah Putra, Kamis (9/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur, Kamis (9/7).

Rapat harmonisasi ini membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemkab Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.

Edward James Sinaga menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Paling penting memenuhi prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Edward James Sinaga.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur, Kamis (9/7).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |