bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (3/9).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tersebut mengangkat topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.”
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan wawasan dalam pelaksanaan pengawasan serta pembinaan Notaris.
Kegiatan tersebut membahas implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 yang telah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
Evaluasi dilakukan untuk memperoleh gambaran empiris mengenai pelaksanaan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Evaluasi ini sekaligus menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengawasan dan pembinaan Notaris ke depan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Andry Indrady menekankan pentingnya hasil analisis dan rekomendasi kebijakan sebagai bahan masukan bagi lembaga terkait.
“Hasil analisis dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan hukum bagi Kantor Wilayah sekaligus menjadi jembatan untuk menyampaikan permasalahan di lapangan kepada unit eselon I sesuai tugas dan fungsinya,” kata Andry Indrady.







.jpeg)



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















