jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BN, 23, pada Rabu (12/8) sekitar pukul 00.10 WIB.
BN diketahui menyewa kamar kontrakan tersebut untuk menyimpan narkotika jenis sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penggerebekan tersebut.
"Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan," kata Dodi, Kamis (3/9).
BN merupakan warga Dusun Modo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Dia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dalam pemeriksaan, BN mengakui barang bukti yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari CA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan perantara AYP yang telah diamankan polisi.
Sabu-sabu itu dibeli BN dengan tujuan untuk kembali dijual guna mendapatkan keuntungan.







.jpeg)



























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















