Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

3 days ago 6

Senin, 17 Agustus 2026 – 17:40 WIB

Koruptor juga Dapat 'Diskon' Hukuman, Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan - JPNN.com Jabar

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, saat ditemui di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Noel merupakan satu di antara 20.500 narapidana di Jabar yang memperoleh remisi.

Rinciannya, 20.500 mendapatkan remisi umum I dan 346 remisi II alias langsung bebas setelah dipotong masa hukumannya.

"Jadi semuanya untuk remisi umum itu ada RU I dan ada RU II kan langsung bebas sebanyak 346. Kebetulan yang dari Sukamiski ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsidair, jadi belum bisa bebas," kata Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).

Ishadi menjelaskan, tidak hanya narapidana umum, napi korupsi di Lapas Sukamiskin juga memperoleh remisi, salah satunya eks Wamenekaer Noel.

Noel yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan itu memperoleh remisi sebesar satu bulan.

"Satu bulan," singkatnya.

Selain Noel, sebanyak 330 koruptor lainnya juga mendapatkan hak yang sama. Hanya saja besaran remisi yang diterimanya berbeda.

Eks Wamenaker Noel mendapat remisi HUT RI selama satu bulan. Ia menjadi salah satu dari 331 napi korupsi di Jabar yang menerima remisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |