bali.jpnn.com, BULELENG - Gubernur Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila ilegal di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng, Bali, Sabtu kemarin (12/9).
Aksi tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemprov Bali dalam menertibkan bangunan melanggar aturan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penertiban berupa pembongkaran sarana akomodasi wisata tersebut berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) TRAP.
Setelah ditelaah, pembangunan vila tersebut rupanya sama sekali tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pemilik bangunan sebenarnya telah melayangkan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan untuk membongkar bangunan secara mandiri tak kunjung diindahkan.
"Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran. Ini berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan.
Saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali," ujar Gubernur Koster di lokasi.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















