KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dan Tiga Swasta Terkait Dana Hibah

3 hours ago 6

KPK Periksa Anggota DPRD Jatim dan Tiga Swasta Terkait Dana Hibah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Pemeriksaan digelar pada Rabu (22/7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Mereka terdiri dari satu orang anggota legislatif dan tiga pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali diketahui berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, ketiga tersangka lainnya, yaitu Achmad Yahya M., M. Fathullah, dan RA. Wahid Ruslan, berstatus sebagai swasta.

KPK belum merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Namun, penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut menyasar pada dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan dan penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2021-2022.

Kasus ini bermula dari dugaan bahwa dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK menduga terdapat praktik korupsi dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka tambahan atau perkembangan terbaru dari kasus ini. Proses hukum terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses persidangan guna mengetahui secara utuh konstruksi perkara dan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dana hibah Pokmas di Jawa Timur ini.

KPK periksa empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur 2021-2022.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |