KPU Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pamekasan 2024

3 hours ago 3
KPU Siapkan 4 Saksi Ahli untuk Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 Tangkap layar sidang PHPU Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -  akan melanjutkan gugatan sengketa ke sidang Pembuktian.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi () atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum () kepala daerah yang digelar pada Rabu (05/02/2025).

Baca Juga: Babak Baru Sengketa Pilbup Pamekasan, MK Bakal Gelar Sidang Pembuktian Paslon Berbakti

Dalam hal ini, akan menghadirkan empat orang sebagai saksi pada sidang lanjutan sengketa 2024 yang akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

"Ini sebagai tindak lanjut dari putusan hari ini yang menyatakan, bahwa kasus sengketa Pilkada untuk Kabupaten Pamekasan dilanjutkan pada ," kata Ketua Mahdi, Kamis (6/2/2025).

Mahdi menyampaikan, baik pihak pemohon dan termohon hanya dapat mengajukan empat orang saksi dalam .

Baca Juga: Gugatan Pilkada Ditolak, KPU Gresik Segera Tetapkan Yani-Alif Jadi Kepala Daerah Terpilih

"Tentunya termasuk saksi yang harus diajukan oleh yang menurut jadwal akan digelar pada 10 Februari 2025," ucapnya.

Sementara itu, Kholis, tim hukum Paslon Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) mengaku sudah menyiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk menguatkan bukti-bukti yang disiapkan.

“Petitum yang kami ajukan, mendiskualifikasi Paslon Kharisma, atau menggelar PSU (pemungutan suara ulang) seluruh TPS di Kabupaten Pamekasan atau sekurang-kurangnya PSU di tujuh kecamatan,” katanya. (dim/van) 

Baca Juga: Sidang Dismissal Gugatan Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakin Menang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |