GRESIK, BANGSAONLINE.com – M. Irfan, selaku kuasa hukum M. Ali Murtadlo, penggugat Pilkada Gresik 2024, menyampaikan telah mendapatkan pemberitahuan dari MK bahwa sidang pembacaan putusan sela atau dismissal digelar pada 4-5 Februari 2025.
Irfan mengaku sangat yakin bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Gresik yang diajukan kliennya akan dikabulkan MK dan sidang dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan pembuktian hingga putusan akhir.
Baca Juga: MK Gelar Sidang Putusan 4-5 Februari, Kubu Yani-Alif Yakin Gugatan Pemohon Ditolak
"Jelas kami selaku pemohon sangat yakin bahwa dalil-dalil yang kami ajukan dalam gugatan PHPU Kada Gresik dikabulkan MK, karena dalil yang kami ajukan itu fakta yang terjadi," ucap Irfan kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Irfan, salah satu dalil yang meyakinkan bahwa gugatan akan dikabulkan MK karena dasar (legal standing) yang digunakan untuk gugatan legal.
Hal ini telah terbukti dalam fakta persidangan di MK dari persidangan perdana yang digelar pada 8 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan sidang 17 Januari dengan agenda jawaban termohon yakni KPU Gresik, Bawaslu Gresik, dan pihak Yani-Alif membuktikan bahwa legal standing kliennya selaku pemohon diakui.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
"Legal standing yang kami jadikan pijakan untuk mengajukan PHPU Kada Gresik legal," tuturnya.
Irfan lantas mengungkapkan adanya kesepakatan yang telah dibuat oleh kliennya M. Ali Murtadlo alias Ali Candi Genpatra dengan KPU Gresik pada tanggal 19 Juni 2024.
Kesepakatan bermaterai ditandatangani oleh M. Ali Murtadlo bersama Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik, beserta para komisioner di kantor KPU Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
Terdapat empat kesepakatan dalam pelaksanaan Pilkada Gresik 2024. Pertama, KPU Gresik siap melaksanakan dan menyelenggarakan Pilkada berdasarkan asas Luber Jurdil (langsung umum bebas rahasia jujur dan adil).
Kedua, KPU Gresik dalam melaksanakan tugas dilarang melakukan jual beli suara dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gresik.
Ketiga, KPU Gresik melaksanakan perekrutan petugas KPPS, PPS, dan PPK serta Pantarlih secara transparan berasaskan keadilan, tanpa mahar dan KKN.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
Keempat, KPU Gresik siap melibatkan lembaga lain (Genpatra) untuk melakukan pengawasan proses penyelenggaraan Pilkada Gresik.
"Kesepakatan tersebut yang kami jadikan dasar untuk PHPU Kada Gresik yang berdasarkan temuan tidak berjalan sesuai amanat perundangan berlaku," beber Irfan.
Irfan menyebutkan, berdasarkan hasil pilkada terdapat beberapa pelanggaran, diantaranya adanya politik uang, keterlibatan sejumlah ASN, keterlibatan kades, dan penyelangara baik KPU maupun Bawaslu tidak menjalankan pilkada dengan baik.
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
"KPU Gresik tidak melakukan sosialisasi dengan baik kepada masyarakat kalau Pilkada diikuti 2 kontestan Yani-Alif dan kolom kosong, dan Banwaslu tidak menindak tengara pelanggaran yang terjadi di 12 kecamatan," tuturnya.
Ia pun menjelaskan, dari 12 kecamatan diantaranya Driyorejo, Balongpanggang, Wringinanom, Kedamean, Menganti, Benjeng, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Sangkapura, dan Tambak.
Fakta-fakta tengara pelanggaran itu, kata Irfan, sudah diungkap pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (17/1/2025) di MK, dan Bawaslu mengingkari fakta-fakta yang terjadi saat gelaran Pilkada. Bawaslu menyampaikan hanya ada pelanggaran dan 3 laporan yang sudah ditindaklanjuti, dan 3 laporan itu terbukti," ungkapnya.
Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair
"Kami juga sangat menyayangkan, Bawaslu tidak berani mengungkap fakta di persidangan sebagaimana komentar Bawaslu di media bahwa KPU tidak maksimal dalam melakukan sosialisasi Pilkada Gresik. Tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK) dan lainnya, sehingga menuai reaksi DPRD Gresik," imbuhnya.
Atas temuan pelanggaran itu, Irfan selaku kuasa hukum M. Ali Murtadlo memohon agar MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong (kotak kosong) sebagai pemenang Pilkada Gresik dan meminta MK memerintahkan KPU Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan, diantaranya, Kecamatan Menganti, Driyorejo, Wringinanom, Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang.
"Kami juga minta MK memerintahkan KPU Gresik membatalkan penetapan kemenangan pasangan Yani-Alif dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tertanggal 4 Desember 2024," pungkasnya. (hud/msn)
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News