Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas

2 days ago 4

Kubu Yaqut Sebut Dakwaan Kasus Kuota Haji Tambahan 2024 Tidak Jelas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6). Pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama itu untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp622 miliar itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak berwenang mengadili perkara kuota haji tambahan 2024.

Menurut tim penasihat hukum Yaqut, majelis hakim juga perlu menilai bahwa surat dakwaan perkara tersebut kabur atau obscuur libel serta batal demi hukum. Dengan demikian, menurut tim hukum, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan pada Selasa (18/08). Gus Yaqut dan Tim hukumnya menegaskan pengajuan perlawanan bukan upaya menghindari pokok perkara, melainkan untuk memastikan forum yang memeriksa memang berwenang dan surat dakwaan menjelaskan perbuatan yang dituduhkan secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Perlawanan yang tadi kami sampaikan, yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Salah satunya yang jelas dan terang benderang adalah kebijakan menteri dicampuradukkan dengan kebijakan teknis. Seharusnya tidak diarahkan mencari kesalahan menteri, padahal itu urusan teknis. Kalau urusan kebijakan, ya urusan kebijakan. Kebijakannya yang harus disoal. Manakala ada yang melakukan korupsi dalam tindak pidana, ya dia harus diproses,” kata Yaqut.

Perkara ini mempersoalkan keputusan Menteri Agama mengenai kuota haji tambahan 2024 yang diterbitkan berdasarkan kewenangan atributif dalam peraturan perundang-undangan. Tim hukum menilai objek yang dipersoalkan pada dasarnya adalah kebijakan administratif Menteri Agama.

Penuntut Umum sendiri menggunakan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar untuk menyatakan adanya penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, menurut tim hukum, pengujian atas sah atau tidaknya keputusan dan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, tim hukum menegaskan bahwa pembagian 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus bukan keputusan tanpa kajian. Kebijakan tersebut lahir dari evaluasi penyelenggaraan Haji 2023, keterbatasan ruang dan layanan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya Mina Jadid, tingginya jumlah jemaah lansia, serta hasil simulasi dan mitigasi teknis.

Pertimbangan tersebut kemudian dituangkan dalam kesepakatan Indonesia-Arab Saudi. Kebijakan itu merupakan pelaksanaan kewenangan Menteri Agama, apabila dinilai sebagai diskresi, ditujukan untuk mencegah stagnasi serta menjamin keselamatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan kasus kuota haji tambahan 2024 kabur atau obscuur libel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |