jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun kepada anggota berinisial Aiptu YW.
Sanksi tersebut diberikan setelah Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung, Kamis (10/9).
"Sidang etik itu dilakukan pada Kamis (10/9) kemarin di Polres Tulungagung," kata Nanang di Tulungagung, Sabtu.
Dalam sidang tersebut, Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari serta demosi selama lima tahun.
Nanang menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam penjatuhan sanksi.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















