MA Kabulkan Kasasi Noverizky, Kedubes Arab Saudi Diwajibkan Lunasi Legal Fee

2 hours ago 1

MA Kabulkan Kasasi Noverizky, Kedubes Arab Saudi Diwajibkan Lunasi Legal Fee

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas belum dibayarkannya legal fee.

Putusan tersebut membalik hasil pemeriksaan di tingkat banding yang sebelumnya tidak menguntungkan Noverizky.

Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim.

"Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya," kata Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7).

Perkara itu bermula pada 2018 ketika Noverizky menerima surat tugas dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang terjerat perkara pidana di Indonesia.

Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun, legal fee dan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya secara pribadi disebut tidak kunjung dibayarkan.

Karena tidak tercapai penyelesaian, Noverizky menggugat Kedutaan Besar Arab Saudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Dalam putusan verstek, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara patut, tetapi tidak menghadiri persidangan.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |