
PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Ratusan warga dari empat kabupaten di Madura menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Madura, Jl Panglima Sudirman Nomor 2 Pamekasan Rabu (13/8/2025).
Massa yang datang dari Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep itu menuntut transparansi dan penindakan tegas terhadap dugaan adanya oknum Bea Cukai yang melakukan pungutan bulanan ke sejumlah perusahaan rokok di wilayah Madura.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu Korlap aksi Iqbal, Dalam orasinya di depan kepala kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan, yang juga disaksikan ratusan masyarakat dari 4 kabupaten di Madura.
"Ada oknum Bea Cukai yang meminta uang keamanan terhadap pabrik rokok dengan iming - iming operasi berjalan," katanya yang langsung di ia kan oleh ratusan massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan meminta terhadap beberapa orang perwakilan dari massa aksi untuk masuk ke dalam kantor untuk melakukan audiensi.
"Mari kita diskusikan didalam perwakilan dari massa aksi, kasian masyarakat yang menunggu sudah hampir adzan," ujarnya.
Mendapatkan tawaran tersebut puluhan massa aksi koordinator dari 4 kabupaten langsung menyanggupi dengan membawa 4 tuntutan yang di layangkan kepada Bea Cukai Madura.
"Massa aksi di persilahkan masuk. Wartawan tunggu di luar nanti kita sampaikan hasil nya," kata salah satu petugas Bea Cukai.
Berikut ini 4 tuntutan massa aksi
1. Tegakkan Hukum Sesuai Aturan Yang Berlaku
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai dan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
2. Revormasi Birokrasi Bea Cukai Madura
Kedua pihak mendukung proses regenerasi di lingkungan Bea Cukai Madura demi mewujudkan institusi yang profesional, bersih, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan.
3. Penutupan dan Penyitaan Alat Produksi Rokok Ilegal
Kedua belah pihak akan bekerja sama untuk melakukan identifikasi, penutupan, penyitaan alat produksi, dan pencabutan izin perusahaan rokok (PR) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, khususnya terkait pelanggaran di bidang cukai dan perizinan.
4. Sanksi Hukum yang Tegas dan Jelas
Setiap perusahaan rokok (PR) yang terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Hasil Audiensi
Setelah selesai melakukan audiensi di dalam tanpa ada awak media, Ketua LSM Bidik Sumenep, Didik Hariyanto yang bertanggung jawab terhadap aksi aliansi se-Madura menyampaikan bahwa dari 4 poin yang dibawa semuanya disepakati dan bahkan ditambah.
“Dari 4 poin semuanya disepakati, tidak ada yang ditolak bahkan ada yang ditambah oleh d isana," tegas Didik
Sementara ditanya soal surat bermaterai yang dibawa kedalam kemudian berubah tidak bermaterai, ia mengatakan bahwa ia menerima yang asli termasuk arsipnya.
"Tidak beda yang materai ada disini, saya terima yang asli, yang arsip ada disaya nanti kalau sudah saya perbaharui saya balik lagi kesini. Karena ini belum rampung, jadi belum bisa disampaikan hari ini. Bukti-bukti ini harus konkrit karena ini menyangkut pelanggaran," ujarnya.
Namun, Didik menyebut belum mendapat bukti konkret terkait kabar adanya uang keamanan yang masuk ke bea cukai.
Terakhir, ditanya soal pernyataan korlap aksi saat berorasi, terkait adanya uang pengamanan yang masuk ke Bea Cukai, pihaknya mengakui belum mendapatkan bukti yang konkrit, dan hanya sebatas informasi.
“Kalau adanya uang keamanan itu terbukti kami akan tindaklanjuti itu. Untuk uang keamanan belum ada bukti atau belum saya kantongi cuma informasi sudah masuk," tutupnya. (dim/van)