Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi Atas Dampak Karhutla yang Kian Meluas

2 hours ago 2

Selasa, 08 September 2026 – 14:20 WIB

Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi Atas Dampak Karhutla yang Kian Meluas - JPNN.com Jogja

Pemadaman karhutla di salah satu lokasi di kawasan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Humas Otorita IKN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan kembali memicu krisis kabut asap lintas batas. Paparan asap tercatat memperburuk kualitas udara hingga ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Pakar hukum menilai eskalasi ini bukan sekadar bencana ekologis tahunan, melainkan wujud kelemahan tata kelola lingkungan yang menuntut pertanggungjawaban tegas dari korporasi pemegang konsesi dan pemerintah.

Data dari Kementerian Kehutanan mencatat 1.370 hotspot tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional pada 1 September 2026.

Konsentrasi titik panas tertinggi berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kuching, Sarawak, Malaysia, melonjak hingga level berbahaya di angka 407.

Situasi ini mendorong Pusat Meteorologi Khusus ASEAN mengaktifkan peringatan kabut asap lintas batas tingkat tinggi.

Pemerintah melalui kementerian terkait menyatakan tengah memeriksa 11.047 hektare lahan terdampak di area konsesi milik 19 perusahaan dengan memanfaatkan analisis data citra satelit.

Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pembuat api di lapangan, melainkan harus menyasar kewajiban korporasi pengelola kawasan.

Para pakar hukum menegaskan bahwa pemerintah dan korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban atas karhutla yang kian parah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |