Mengulik Kisah WNA Jerman & Norwegia Masuk Sel Deteni Rudenim Denpasar, Hhmm

1 day ago 17

Rabu, 19 Agustus 2026 – 11:34 WIB

Mengulik Kisah WNA Jerman & Norwegia Masuk Sel Deteni Rudenim Denpasar, Hhmm - JPNN.com Bali

Dua WNA berinisial K.A.H, 33, asal Jerman dan N.F, 25, asal Norwegia didetensi di Rudenim Denpasar setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay. Foto: Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi Bali melakukan tindakan tegas menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Dua WNA berinisial K.A.H, 33, asal Jerman dan N.F, 25, asal Norwegia dijebloskan ke sel tahanan Rudenim Denpasar.

“Saat ini keduanya sudah berada di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Selasa (18/8).

Deteni asal Norwegia, N.F, sebelumnya sempat viral di media sosial setelah kedapatan enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Kesalahpahaman tersebut bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alisnya, yang memicu adu argumen hingga videonya viral.

Pada Senin, 10 Agustus 2026, N.F kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi.

Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal N.F diserahkan kepada pihak imigrasi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, izin tinggal Visa on Arrival (VoA) milik N.F telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026.

Dua WNA berinisial K.A.H, 33, asal Jerman dan N.F, 25, asal Norwegia dijebloskan ke sel tahanan Rudenim Denpasar, setelah overstay berhari-hari di Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |