jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Hukum bakal melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun undang-undang yang menggolongkan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Prabowo mendorong penguatan sanksi hukum terhadap para pelaku karhutla, salah satunya dengan menggolongkan tindakan tersebut sebagai 'terorisme ekologi'.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan perintah untuk penggolongan pelaku karhutla tersebut, sudah diinstruksikan Prabowo sejak awal dirinya dilantik.
“Bahkan sebelumnya sudah memerintahkan kepada kementerian hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi," kata Supratman seusai WCCO di Unair Surabaya, Kamis (17/9).
Saat ini, pemerintah tengah meninjau kembali seluruh regulasi yang ada di Indonesia. Nantinya, evaluasi itu akan dijadikan landasan untuk menyusun aturan hukum baru.
“Termasuk dalam rangka penyusunan undang-undang yang baru, seperti yang disampaikan kemarin, itu pasti akan perhatian dan itu tugas yang Presiden inginkan,” ujarnya.
Supratman menyebut ada banyak aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Seluruh kementerian akan bekerja serentak untuk melakukan pemangkasan aturan atau deregulasi.
"Indonesia sekarang ada kurang lebih 400.000 peraturan perundang-undangan. Karena itu kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di kementerian hukum," ucapnya.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















