Mensesneg: Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat

1 day ago 5

 Guru PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Berstatus ASN Pusat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru ASN ada yang berstatus PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan penting pemerintah bersama DPR RI berkaitan dengan status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

Prasetyo mengatakan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo mengatakan bahwa guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi untuk menjadi PNS pada 2027.

Dikatakan, pemerintah pun terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut.

Mensesneg Prasetyo mengatakan bahwa status PPPK yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi ASN pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |