bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertindak tegas.
OJK Provinsi Bali secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta, yang beroperasi di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kuta, Badung.
Pencabutan izin usaha ini karena pengurus dan pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas permasalahan permodalan dan likuiditas.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan pencabutan izin tersebut berlaku melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Parjiman dilansir dari Antara.
Menurut Parjiman, BPR Pasarraya Kuta mengalami rentetan pengawasan ketat akibat kondisi keuangannya yang memburuk.
Kronologi tindakan tegas ini bermula pada 4 September 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) bagi PT BPR Pasarraya Kuta.
Langkah tersebut diambil karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat kurang dari 12 persen.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















