Oknum Polisi Penganiaya Istri Siri di Tegal Ditahan di Sel Polda Jateng

3 weeks ago 14

Jumat, 03 Juli 2026 – 14:15 WIB

Oknum Polisi Penganiaya Istri Siri di Tegal Ditahan di Sel Polda Jateng - JPNN.com Jateng

Ilustrasi penangkapan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aiptu N, oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap istri sirinya berinisial M (30) telah mendekam di sel, Kamis (2/7) malam.

Oknum korps Bhayangkara tersebut merupakan anggota Polres Tegal Kota, Jawa Tengah (Jateng).

“Semalam baru ditahan Propam Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada JPNN.com via layanan perpesanan WhatsApp, Jumat (3/7).

Kombes Artanto mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N, terhadap korban berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah terjadi sejak Desember 2023. Kasus tersebut diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan pelaku.

Korban juga dipaksa untuk meracik narkoba jenis sabu oleh pelaku. Tak berhenti di sana, korban juga mengaku disiram air keras oleh pelaku hingga membuat korban terluka.

Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” katanya.

Begitu informasi diterima, Bid Propam Polda Jateng langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan.

Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum polisi Tegal yang menganiaya istri siri hingga kekerasan seksual.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |