KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu memastikan dan menjamin bahwa stok LPG 3 kg di Kota Agropolitan dalam kondisi aman dan terkendali.
Kepastian itu berdasarkan hasil pemantauan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, di 204 pangkalan dari 7 agen LPG, menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait ketersediaan LPG 3 kg.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta PKL Jalan Samadi Tertib dan Kembalikan Fungsi Pedestrian
Dari data yang dihimpun oleh Diskumperindag Kota Batu kiriman LPG 3 kilogram perhari di 7 agen PT Lancar Putra Jaya 3.360 tabung, PT. Cakra Niaga Abadi 3.360 tabung, PT Tirta Delima Abadi 3.360 tabung, PT Fadilah Amanah Bersama 1.680 tabung, PT Bunga Mekar Mandiri Perkasa 1.680 tabung, PT Lancar Pertiwi Jaya 3.360 tabung dan PT Muktindo Berkah Raya 1.120 tabung, yang disalurkan ke 204 pangkalan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik dan tetap membeli LPG sesuai dengan kebutuhan.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa ketersediaan LPG tetap terjaga. Kami juga terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan LPG di seluruh wilayah Kota Batu," ujarnya.
Baca Juga: Langka dan Mahal, Pemilik Warung di Kediri ini Sebut Harga LPG 3 Kg Tembus Rp21 Ribu
Ia menyatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan penimbunan atau kenaikan harga LPG yang tidak wajar.
Selain itu, Pemkot Batu juga akan berupaya menjaga stabilitas harga LPG di pasaran.
"Terus akan kita pantau dan awasi untuk memastikan bahwa pasokan LPG lancar dan tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang dapat merugikan masyarakat," kata Aries.
Baca Juga: Kelangkaan LPG Bersubsidi Dikeluhkan Pedagang dan Warga Sidoarjo
Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap.
Bagi kelompok masyarakat diatas bisa membeli langsung di pangkalan LPG 3 kilogram dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI nya.
Pemkot Batu juga menyediakan fasilitas untuk membuat NIB yang cukup mudah dengan datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Batu, dan foto tempat usaha pemohon. (asa/mar)
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Surabaya Imbau Masyarakat Agar Tidak Panik soal Sulitnya Membeli LPG Bersubsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News