KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (4/2/2025) di Aula Kejari Kota Mojokerto.
Kegiatan ini dalam rangka mewujudkan capaian kinerja yang baik dan mendukung pemerintahan yang bersih serta menjamin bila ada kepastian hukum
Baca Juga: Takziah ke Rumah Duka 4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Duka Cita
Dalam MoU itu, juga melibatkan beberapa perangkat OPD Pemkot Mojokerto yang tercantum dalam kerja sama itu, diantaranya ialah Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial P3A.
Pj Wali Kota Mojokerto menyampaikan, bahwa MoU ini sebagai bentuk sinergi strategis dalam rangka antisipasi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkup Pemkot Mojokerto.
Selain itu, sinergi ini merupakan penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Mojokerto.
Baca Juga: Didampingi Pj Ali Kuncoro, Pj Gubernur Jatim Takziah ke Rumah Duka Siswa Korban Tenggelam
"Alhamdulillah, Pemkot Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menandatangani nota kesepakatan (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan ke depan," kata Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro.
Menurutnya, menjaga kepastian hukum dan perlindungan kebijakan bagi masyarakat Kota Mojokerto sangat penting.
Di samping itu, MoU tersebut juga untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Mojokerto.
Baca Juga: Jual Miras di Warung Kopi, Pria Paruh Baya Dibekuk Polres Mojokerto Kota
"Kita sudah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan untuk melakukan sebuah kerja sama perbaikan terhadap pelaksanaan tugas ke depan. Saya harapkan ini akan memiliki dampak luar biasa bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kota Mojokerto,” jelas Ali Kuncoro.
Sementara itu, Choirul Anwar Kepala Dinas Sosial P3A mengatakan, dengan telah ditandatangai MoU tersebut akan bisa mempererat sinergitas dalam upaya mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Mojokerto.
“Tadi kami bersama Bapak Pj Wali Kota Mojokerto, Bapak Sekdakot dan para OPD lainnya, termasuk Dinsos P3A telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), dengan demikian Dinsos P3A akan terus komitmen bekerja maksimal dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Kota Mojokerto," katanya.
Baca Juga: Dua Kasi di Kejari Kabupaten Probolinggo, Kajari Pimpin Sertijab
Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin menegaskan, kejaksaan memiliki kewajiban untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk melalui mekanisme pendampingan hukum.
“Pada prinsipnya, Kejari Kota Mojokerto dan Kejaksaan RI pada umumnya, wajib mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing. Kami wajib mensupport agar pembangunan berjalan dengan baik dan lancar melalui mekanisme pendampingan. Namun, perlu kita pahami bersama bahwa pendampingan yang kita laksanakan bukan untuk dijadikan bumper atau bekingan (jika terjadi masalah),” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pembangunan di Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan semakin memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Pada kesempatan tersebut, sekaligus dilakukan sosialisasi peran kejaksaan dalam pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah.(ris/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News