jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menyepakati rencana perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPAS) Galuga dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (2/12/2025).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap keberlanjutan layanan persampahan di Kota Bogor.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Jenal.
Ia menambahkan bahwa layanan persampahan merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berdampak langsung pada ketertiban dan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya dukungan dari DPRD, pengelolaan sampah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan sesuai kebutuhan warga Kota Bogor.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Pemkot Bogor akan menindaklanjuti seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan teknis di lapangan.


















































