Pemkot Depok Terbitkan SP1 untuk 400 Pedagang di Luar Gedung Pasar Cisalak

5 hours ago 5

Kamis, 30 Juli 2026 – 15:00 WIB

Pemkot Depok Terbitkan SP1 untuk 400 Pedagang di Luar Gedung Pasar Cisalak - JPNN.com Jabar

Pemberitahuan SP 1 oleh Satpol PP Kota Depok didampingi Tim Terpadu Kota Depok kepada pedagang Pasar Cisalak, Kecamatan Cimanggis. Foto : Dokumen Satpol PP

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai melakukan penataan kawasan Pasar Cisalak di Kecamatan Cimanggis.

Sebanyak 400 pedagang yang masih berjualan di luar gedung pasar diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan diimbau untuk membongkar lapak secara mandiri serta menempati kios yang telah disediakan di dalam gedung Pasar Cisalak.

Pemberian SP1 dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Cimanggis, kelurahan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Satuan Tugas Lingkungan, TNI, dan Polri.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, R. Agus M, mengatakan penataan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.

Tahapan tersebut dimulai dengan pemberian SP1, kemudian dilanjutkan SP2 dan SP3 apabila pedagang belum mengindahkan peringatan.

Jika seluruh tahapan peringatan telah dilalui, pemerintah akan menerbitkan surat perintah pembongkaran.

“Kami berharap para pedagang dapat memahami dan segera membongkar lapaknya secara mandiri, kemudian masuk ke dalam gedung Pasar Cisalak yang sudah disediakan,” ujar Agus.

Tim terpadu menargetkan pelaksanaan penertiban pada 5 Agustus 2026. Namun, sebelum jadwal tersebut, para pedagang diharapkan telah berpindah ke dalam gedung pasar agar proses penataan dapat berlangsung dengan lancar.

Pemkot Depok menerbitkan SP1 kepada 400 pedagang di luar gedung Pasar Cisalak. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |