jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengangkutan sampah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan awalnya menerima aduan melalui hotline, mengenai pembayaran retribusi sampah yang diduga tidak sesuai prosedur.
Pelapor tersebut merupakan pemilik tempat usaha yang berada di wilayah Jalan Jemursari, Gayungan. Dia mengaku membayar Rp300 ribu setiap bulan ke petugas sampah.
“Selama ini sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Eri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).
Pelapor merasa curiga karena tidak menerima kuitansi setelah melakukan retribusi sampah. Dia pun mempertanyakan legalitas pungutan yang dibayarkannya selama ini.
"Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar,” ujarnya.
Eri menyebut sampah pengusaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan berat sampah dan jasa pengangkutan,” ucapnya.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















