Pemkot Surabaya Pecat 2 Petugas DLH Karena Diduga Pungli Jasa Angkut Sampah

3 days ago 5

Kamis, 17 September 2026 – 18:20 WIB

Pemkot Surabaya Pecat 2 Petugas DLH Karena Diduga Pungli Jasa Angkut Sampah - JPNN.com Jatim

Terduga pelaku pungli setelah menerima uang jasa angkut sampah di Surabaya, Kamis (16/9). Foto: Dok. Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengangkutan sampah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan awalnya menerima aduan melalui hotline, mengenai pembayaran retribusi sampah yang diduga tidak sesuai prosedur.

Pelapor tersebut merupakan pemilik tempat usaha yang berada di wilayah Jalan Jemursari, Gayungan. Dia mengaku membayar Rp300 ribu setiap bulan ke petugas sampah.

“Selama ini sampah di tempat usahanya diambil oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Eri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Pelapor merasa curiga karena tidak menerima kuitansi setelah melakukan retribusi sampah. Dia pun mempertanyakan legalitas pungutan yang dibayarkannya selama ini.

"Pelaku usaha tersebut kemudian bingung. Sebenarnya, uang yang selama ini dibayarkan itu resmi atau tidak. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar,” ujarnya.

Eri menyebut sampah pengusaha tidak diperbolehkan dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS), tetapi harus langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Pelaku usaha tidak bisa melakukannya sendiri, ada pihak ketiga yang membantu dengan pengawasan dari DLH. Tarif retribusinya disesuaikan berat sampah dan jasa pengangkutan,” ucapnya.

Pemkot Surabaya pecat dua petugas DLH Surabaya setelah diduga melakukan pungli jasa angkut sampah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |