Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN Dinilai Layak Dikaji, tetapi Jangan Jadi Instrumen Politik

1 day ago 6

Pengadilan Ad Hoc Korupsi BUMN Dinilai Layak Dikaji, tetapi Jangan Jadi Instrumen Politik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - Wacana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN) selama tiga dekade terakhir dinilai perlu dikaji secara serius.

Peneliti Senior Citra Institute Efriza menilai gagasan tersebut dapat menjadi terobosan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi BUMN yang kompleks.

Menurut dia, kompleksitas perkara korupsi BUMN tidak jarang berkaitan dengan transaksi korporasi, kerugian negara, hingga jaringan kekuasaan yang berlangsung lintas periode pemerintahan.

"Wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo yang menginginkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan BUMN selama tiga dekade terakhir, ditengarai karena Presiden geram atas tata kelola BUMN dan perilaku korup dari pejabat BUMN," kata Efriza kepada JPNN.com, Rabu (19/8).

Dia menilai kegeraman Presiden terhadap maraknya korupsi di lingkungan BUMN merupakan hal yang wajar. Namun, menurut Efriza, pembentukan pengadilan khusus tidak boleh hanya didorong oleh kemarahan terhadap banyaknya kasus korupsi.

Efriza mengingatkan bahwa perkara korupsi BUMN tidak perlu diperlakukan secara istimewa karena Indonesia telah memiliki lembaga dan mekanisme peradilan tindak pidana korupsi yang dapat mengadili siapa pun, termasuk pejabat BUMN.

"Kasus korupsi BUMN tidak perlu diistimewakan, sebab kita sudah ada lembaga Tipikor yang dapat mengadili siapa pun juga, termasuk pejabat BUMN," ujarnya.

Dia mengatakan, apabila pengadilan ad hoc benar-benar hendak dibentuk, harus terdapat dasar hukum yang kuat, kewenangan yang jelas, hakim yang independen, serta jaminan terhadap prinsip due process of law dan kepastian hukum.

Wacana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan BUMN selama tiga dekade terakhir perlu dibahas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |