bali.jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang menjerat pria berinisial GS.
Klarifikasi ini disampaikan untuk mengimbangi pernyataan kuasa hukum tersangka yang dinilai memicu persepsi keliru di masyarakat.
“Perlu kami jelaskan, GS bukan ditangkap atau diikat oleh polisi di kamar indekosnya, melainkan diserahkan langsung oleh keluarga korban,” kata Kasi Humas
Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (15/9) kemarin.
Kasus bermula ketika GS pada Selasa (8/9) lalu menganiaya korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Wajah korban dipukul dan ditampar hingga mengalami luka lebam serta robek di alis.
Pada Kamis (10/9), keluarga korban melacak keberadaan GS dan mengamankannya di sebuah indekos kawasan Denpasar Selatan.
Karena GS sempat melawan dan mencoba kabur, warga mengikat tangannya dengan lakban sebelum membawanya ke Mapolresta Denpasar.
“Penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa saksi, melakukan olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















