Penyebar Hoaks soal Heni Sagara Divonis 2 Tahun Penjara

5 days ago 4

Penyebar Hoaks soal Heni Sagara Divonis 2 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Purnamasari yang juga dikenal sebagai Heni Sagara, Iwa Wahyudin dan dua pengacaranya di PN Bandung untuk sidang vonis terdakwa Gusnafily, Senin (9/6/2026). Foto: dok sumber

jpnn.com, BANDUNG - Sidang Gusnafily memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa Gusnafily.

Tampak Purnamasari yang juga dikenal sebagai Heni Sagara, Iwa Wahyudin dan dua pengacaranya turut hadir menyaksikan agenda putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gusnafily mengunggah gambar-gambar yang bermuatan hoaks tentang produk skincare Heni Sagara di media sosial.

Heni Sagara selaku korban menyatakan kurang puas terhadap putusan hakim. Pasalnya, kerugian nama baik yang ditimbulkan oleh ulah Gusnafily sangat luar biasa.

Namun, Heni Sagara mengatakan masih banyak perkara lain yang sedang dalam proses hukum, termasuk yang menjerat buzzer atas nama Ferry dan Restu.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku yang menyuruh buzzer-buzzer itu tertangkap” tegas dia.

Iwa Wahyudin mengatakan akan terus mendukung langkah sang istri untuk memperjuangkan nama baiknya.

Dia menegaskan bahwa harga diri keluarga dan perusahaan di atas segalanya.

Kubu Heni Sagara merasa vonis yang dijatuhkan masih jauh dari rasa keadilan dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |