Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK

2 hours ago 4

Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ini Ditahan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Moch Mahrus (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/kye

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM) yang diduga menyuap anggota DPR RI 2024–2029 Anwar Sadad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

KPK melakukan penahanan karena MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan, yakni dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad)," tutur Budi.

Menurut Budi, tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah pokmas milik Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebesar Rp 83,4 miliar.

Oleh sebab itu, MM selaku terduga pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Penyidik KPK telah menahan anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 Moch Mahrus (MM) yang diduga menyuap anggota DPR RI 2024–2029 Anwar Sadad.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |