
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Petani asal Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo bernama Kurnen (57) melaporkan Kios pupuk subsidi di desanya ke Unit Tidak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Tuban atas dugaan kecurangan penjualan pupuk subsidi, Jumat (14/02/2025) sekira 09.30 pagi.
Kurnen datang didampingi penasehat hukumnya. Ia mengaku muak dengan sandiwara Kios pupuk subsidi Budi Asih di Desa Mander yang disinyalir melakukan sejumlah kecurangan.
Baca Juga: Curi Handphone di Warkop, Seorang Residivis di Tuban Ditangkap Polisi
"Saya sudah muak dengan Kios subsidi resmi di Desa Mander Mas. Masalahnya saya sudah 13 tahun tidak mendapatkan jatah saya sesuai hak yang ada di RDKK," kata Kurnen kepada awak media.
Ia juga meminta agar Kios tersebut untuk berlaku adil dengan membagikan jatah yang seharusnya jadi hak petani dan menjual pupuk sesuai (Harga Eceran Tertinggi) HET.
"Harapan saya agar Kios ini membagikan jatah pupuk sesuai dengan jatah petani dan agar melakukan penjualan sesuai HET," ucapnya.
Baca Juga: Kios Pupuk Subsidi di Desa Mander Tuban Diduga Tak Bagikan Jatah ke Petani Selama 13 Tahun
Kurnen mengaku jika pernah didatangi orang yang mengaku dari perwakilan Kios agar masalah ini diselesaikan secara damai.
"Saya pernah mas didatangi orang suruhan Kios pupuk subsidi Desa Mander agar persoalan ini diselesaikan kekeluargaan, namun saya tidak akan berdamai jika jatah saya selama 13 tahun tidak diberikan. Namun tawaran saya itu katanya jatah pupuk saya akan di kembalikan hanya 3 tahun. Saya menolak," pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum pelapor, Imam Santoso menyampaikan akan meluruskan persoalan ini demi keadilan bagi para petani.
Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Truk Muat Permen Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban
"Kami selaku Penasehat Hukum Pak Kurnen Petani yang di dholimi oleh Kios, Kami akan bela hak-haknya di mata hukum dan sesuai prosedur Peraturan Perundang-Undangan", terang Imam.
"Untuk jatah pak kurnen menurut informasi dinas pertanian tuban untuk urea sebasar kurang lebih 356 Kg 2 kali musim tanam, sedangkan untuk NPK mendapatkan 220 Kg dua kali musim tanam. Namun jatah tersebut tidak pernah didapatkan Pak Kurnen dan ditambah lagi untuk 2025 ini harga per zak Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)," tambahnya.
Imam menyarankan agar distributor pupuk subsidi yang ada di Kecamatan Tambakboyo mencopot izin Kios Budi Asih.
Baca Juga: Jumat Berkah, Jatanras Satreskrim Polres Tuban Sumbang Puluhan Kardus Keramik dan Semen
"Kami berpesan kepada Distributor Pupuk Subsidi Resmi Tambakboyo agar Kios atas nama Budi Asih di copot dan diberikan sanksi berupa mengembalikan hak-hak Klien Kami," pungkas Imam. (coi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News