PGRI Jateng Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus Program MBG

1 week ago 4

Jumat, 31 Juli 2026 – 09:15 WIB

PGRI Jateng Dukung Putusan MK, Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus Program MBG - JPNN.com Jateng

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi. FOTO: Humas UPGRIS.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi menilai putusan MK tersebut menjadi langkah penting untuk menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.

"Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi," kata Muhdi di Semarang, Kamis (31/7).

MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Menurut Muhdi, kepastian hukum tersebut memastikan anggaran pendidikan tetap diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah itu juga mengapresiasi para pemohon dan majelis hakim MK yang dinilai telah menjaga amanat Pasal 31 UUD 1945 terkait kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN maupun APBD.

Meski mendukung putusan MK, Muhdi menegaskan hal itu bukan berarti menolak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut dia, program MBG tetap memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, pembiayaannya seharusnya berasal dari pos anggaran tersendiri karena merupakan program lintas sektor berskala nasional.

PGRI Jawa Tengah mendukung putusan MK yang mewajibkan anggaran Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari dana pendidikan demi menjaga amanat konstitusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |