bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali bersama Polres Jajaran berhasil membongkar delapan kasus besar terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini berlangsung selama operasi penindakan sepanjang periode Juni 2026.
Langkah masif ini ditaksir berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp1.25 miliar.
"Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali!" ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Senin (29/6).
Dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi, ada empat tersangka yang diamankan Polda Bali dan Polres Jajaran.
Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan tersangka berinisial GK di sebuah rumah di Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar.
Kasus saat ini dalam tahap penyidikan dengan melengkapi pemeriksaan ahli.
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547080/original/023840800_1775443474-1000826480.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5536828/original/015894100_1774345041-20260324IQ_Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-3.jpg.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364338/original/054791800_1759066919-Borneo_FC_1.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5518239/original/013028600_1772493872-Latihan_Persija-8.jpg)
