Terbitkan Izin Fasilitas KITE, Bea Cukai Memperkuat Industri Pulp dan Kertas Nasional

3 hours ago 3

Terbitkan Izin Fasilitas KITE, Bea Cukai Memperkuat Industri Pulp dan Kertas Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai memperkuat industri pulp dan kertas nasional dengan menerbitkan izin fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper, Rabu (17/6). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo, menerbitkan perizinan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper pada Rabu (17/6).

Ambang menjelaskan melalui fasilitas KITE Pembebasan, PT Indah Kiat Pulp & Paper dapat melakukan impor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan ketentuan bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang yang ditujukan untuk ekspor.

“Untuk mendapatkan persetujuan izin, perusahaan selaku pemohon harus melakukan pemaparan proses bisnis dan memenuhi kriteria sebagai perusahaan KITE Pembebasan," kata Ambang.

Dia menyampaikan jika perusahaan telah lolos penilaian kelayakan pemberian izin, persetujuan izin dapat diberikan paling lambat satu jam kerja terhitung setelah pemaparan selesai dilakukan.

PT Indah Kiat Pulp & Paper merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi pulp (bubur kertas, kertas dan produk turunannya yang berlokasi di Kabupaten Serang, sehingga pelaksanaan pelayanan dan pengawasan atas pemanfaatan fasilitas akan dilakukan oleh Bea Cukai Merak.

PT Indah Kiat Pulp & Paper telah berhasil memasarkan produk ke berbagai macam negara terutama di wilayah benua Asia dan Amerika.

Dengan adanya fasilitas ini, PT Indah Kiat Pulp & Paper diproyeksikan dapat mendukung realisasi investasi perusahaan dengan nilai lebih dari 3 juta dolar Amerika Serikat dan membuka potensi penyerapan ribuan tenaga kerja.

Direktur Utama PT Indah Kiat Pulp & Paper Didi Harsa Tanaja menyampaikan apresiasi khususnya kepada Kanwil Bea Cukai Banten yang telah membantu melalui asistensi berkelanjutan selama proses pengajuan perizinan.

Bea Cukai memperkuat industri pulp dan kertas nasional dengan menerbitkan izin fasilitas KITE Pembebasan untuk PT Indah Kiat Pulp & Paper

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |