Polda Jateng Tegaskan Tak Melarang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan, tetapi...

4 weeks ago 13

Jumat, 10 Juli 2026 – 08:27 WIB

Polda Jateng Tegaskan Tak Melarang Anggota Penuhi Panggilan Kejaksaan, tetapi... - JPNN.com Jateng

Kantor Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menginstruksikan seluruh jajarannya agar tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan kejaksaan tanpa pendampingan hukum resmi.

Larangan tersebut menyoal pemeriksaan anggota Polri dan keluarganya yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan bahwa surat tersebut bukan istruksi, melainkan bersifat imbauan.

“Itu sebenarnya imbauan saja untuk jajaran pertama untuk tertib administrasi, kemudian untuk prosedur pendampingan hukum bagi anota manakala ada proses pemeriksaan. Sebenarnya itu saja,” kata Kombes Artanto, Jumat (10/7).

Kendati begitu, pihaknya menyatakan tak ada larangan bagi korps Bhayangkara di lingkungan Polda Jateng untuk tidak menghadiri pemeriksaan oleh kejaksaan.

Namun, apabila ada surat panggilan, mereka diminta melaporkan ke Kabid Propam Polda Jateng yang disertai dengan draf pertanyaan dari penyidik kejaksaan.

“Tidak ada larangan intinya kami menghargai proses hukum yang berlangsung berjalan apabila ada anggota yang dilakukan pemeriksaan atau diambil keterangan ini kan harus tetap didampingi oleh bidkum (bidang hukum, red),” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) di satuan kerja kepolisian yang disinggung dalam surat imbauan tersebut.

Anggota Polda Jateng diminta tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan. Begini klarifikasi resminya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |