Polda Sumsel Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu di Perkebunan Sawit Musi Rawas

6 hours ago 3

Polda Sumsel Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu di Perkebunan Sawit Musi Rawas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas membongkar peredaran sabu-sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (29/7).

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

"Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama anggota Polsek STL Ulu Terawas melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua laki-laki berinisial WF (39) dan RR (35) yang berprofesi sebagai buruh, tanpa perlawanan," tutur Jemmy, Kamis (30/7).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan lima klip plastik bening dan satu pyrex kaca berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,73 gram. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp150.000, satu tas berwarna hitam milik tersangka WF, serta sisa tisu milik tersangka RR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut dijual secara eceran di kawasan perkebunan kelapa sawit. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina," ujar Jemmy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (mcr35/jpnn) 

Polda Sumatera Selatan meringkus dua pengedar sabu-sabu di perkebunan sawit di Musi Rawas.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |