jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polresta Sleman resmi menetapkan seorang mantan pengajar pondok pesantren Ash-Sholihah berinisial MNH (45) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman.
P.S. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pertama kali pada Desember 2025.
Saat itu, pelaku memanggil korban untuk datang ke salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren.
Setibanya korban di lokasi, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu ruangan tersebut dari dalam sebelum akhirnya memaksa korban melakukan hubungan terlarang.
"Setelah pelaku melakukan hal tersebut, korban diancam tidak boleh menyebarluaskan kejadian. Jika melanggar, pelaku mengancam keluarga korban akan hancur," ujar Iptu Cahya.
Tindakan keji tersebut dilakukan pelaku dua kali di ruangan yang sama.
Akibat perbuatan tersangka, korban kini dilaporkan sedang mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















