Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman

2 days ago 3

Jumat, 18 September 2026 – 12:53 WIB

Polisi Menahan Tersangka Kasus Pemerkosaan di Ponpes Ash-Sholihah Sleman - JPNN.com Jogja

Tampang pelaku pemerkosaan MNH saat digiring polisi, Jumat (18/9). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polresta Sleman resmi menetapkan seorang mantan pengajar pondok pesantren Ash-Sholihah berinisial MNH (45) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman.

P.S. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengungkapkan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pertama kali pada Desember 2025.

Saat itu, pelaku memanggil korban untuk datang ke salah satu ruangan di lingkungan pondok pesantren.

Setibanya korban di lokasi, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu ruangan tersebut dari dalam sebelum akhirnya memaksa korban melakukan hubungan terlarang.

"Setelah pelaku melakukan hal tersebut, korban diancam tidak boleh menyebarluaskan kejadian. Jika melanggar, pelaku mengancam keluarga korban akan hancur," ujar Iptu Cahya.

Tindakan keji tersebut dilakukan pelaku dua kali di ruangan yang sama.

Akibat perbuatan tersangka, korban kini dilaporkan sedang mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.

Tersangka kasus pemerkosaan terhadap mantan santriwati di Pondok pesantren Ash-Sholihah sudah ditahan polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |