jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang perajin kayu asal Paronpong, Kabupaten Bandung Barat, MS (25 tahun) ditangkap polisi gegara kedapatan memiliki bom rakitan hingag senjata.
MS kini ditahan di Polda Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan adanya grup WhatsApp bernama 'True Crime Community'. Grup tersebut beranggotakan 29 orang.
MS adalah salah partisipan grup dan polisi menangkap yang bersangkutan di kawasan Parongpong, Bandung Barat pada Jumat (11/9/2026).
"Yang bersangkutan ini paling aktif. Di sini perannya ada sebagai motivator kejahatan ekstrem. Jadi dia mengglorifikasikan kejahatan di grup ini," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).
Saat digeledah, polisi menemukan banyak barang-barang berbahaya, diantaranya bom panci rakitan, busur silang, hingga bahan peledak. Barang-barang tersebut dibuat oleh MS seorang diri.
Kemampuannya tersebut lalu dibagikannya kepada anggota grup. Selain itu, MS diketahui sempat melakukan uji coba terhadap bom yang ia rakit secara autodidak.
"Kemudian Saudara MS ini tidak hanya sekadar untuk bisa merakit, ya membuat bom dan senjata yang ada di sini, yang bersangkutan juga telah melakukan Uji coba, ya, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit ini," tuturnya.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















