Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG

2 months ago 22
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Gudang Sindikat Pengoplos Isi Tabung LPG

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga yakni sindikat pengoplosan 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung 12 Kg non subsidi di dua lokasi.

Sindikat pengoplos melakukan praktiknya di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Baca Juga: Wanita di Bringinbendo Sidoarjo Tewas Usai Terjatuh dari Sepeda Kayuh dan Terlindas Ban Truk

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim dengan mendatangi lokasi," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung dengan berbagai macam ukuran, segel tabung , jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Mereka melakukan pengoplosan sejak 2022.

Baca Juga: Hari ke-2 Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polisi di Sidoarjo Beri Tanda Jalan Berlubang

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan 3 kg ke 12 kg. Tersangka membeli 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Baca Juga: Sertijab, 4 Pejabat Polresta Sidoarjo Dirotasi

"Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi," jelas Kombes Pol Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (cat/van) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |