Polri Geledah Kantor di Surabaya Dalami Dugaan Korupsi PG Assembagoes Rp645 Miliar

5 days ago 4

Selasa, 09 Juni 2026 – 15:33 WIB

Polri Geledah Kantor di Surabaya Dalami Dugaan Korupsi PG Assembagoes Rp645 Miliar - JPNN.com Jatim

Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di kawasan Klampis Megah, Surabaya, digeledah oleh Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Selasa (9/6). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di kawasan Klampis Megah, Surabaya, digeledah oleh Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Selasa (9/6).

Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, milik PTPN XI yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Perusahaan tersebut diketahui merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang memenangkan lelang proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) dalam program modernisasi pabrik gula tersebut.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan penggeledahan yang dilakukan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC dalam program modernisasi PG Assembagoes,” ujar Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Dia menjelaskan kasus ini menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp645 miliar.

“Proyek modernisasi PG Assembagoes berlangsung pada periode 2016 hingga 2022 dan berdasarkan hasil penghitungan BPK menimbulkan kerugian negara sebesar Rp645 miliar,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Kortastipidkor Polri menggeledah kantor kontraktor proyek modernisasi PG Assembagoes di Surabaya. Sejumlah dokumen diamankan dalam kasus rugikan negara Rp645 mi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |