PPPK Paruh Waktu, Jenis Kepegawaian yang Enggak Jelas Konsepnya

10 hours ago 2

PPPK Paruh Waktu, Jenis Kepegawaian yang Enggak Jelas Konsepnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dua poin penting kesepakatan pemerintah bersama DPR RI terkait guru PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu patut diapresiasi.

Pertama, guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, para guru yang kini berstatus sebagai PPPK penuh waktu, memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.

PPPK Paruh Waktu sesungguhnya model kepegawaian yang tidak jelas konsepnya.

Makin tidak jelas karena PPPK Paruh Waktu juga disebut sebagai ASN. Apatur Sipil Negara.

Status sebagai ASN ditandai dengan adanya Nomor Induk Pegawai yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Istilah “paruh waktu”, jika mengadopsi UU ketenagakerjaan, merupakan pekerja part time, dengan durasi kerja di bawah jam kerja pekerja normal. Konsekuensinya, upah lebih rendah dibanding gaji pekerja full time.

Namun, faktanya, jam kerja PPPK, termasuk yang mengajar di kelas-kelas, sami mawon dengan guru berstatus PPPK penuh waktu dan PNS.

PPPK Paruh Waktu bisa dibilang model kepegawaian yang tidak jelas konsepnya. ASN yang lebih lemah dibanding buruh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Kabar berita |