SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan saluran irigasi dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, rusak parah.
Sejumlah kerusakan mulai terlihat pada bangunan proyek yang menelan anggaran Rp195 juta ini. Kualitas dari bangunan tersebut juga patut dicurigai.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Lokasi Longsor di Giripurno, BPBD dan DPUPR Gercep Bantu Material
Bahkan, penempatan program P3-TGAI tidak ditemukan sumber mata air untuk mengairi lahan pertanian masyarakat setempat.
Aktivis Sampang, Sofyanto mengomentari pembangunan proyek bersumber dari APBN yang tengah dikerjakan beberapa bulan terakhir itu.
Dari informasi yang diperloleh BANGSAONLINE, proyek pembangunan saluran irigasi dari Kementerian PUPR melalui BBWS Brantas dikerjakan secara swakelola oleh Hippa P3A Bismillah.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
“Pertama saya menyampaikan kekecewaan terlebih ini korbannya adalah petani, di samping itu ada indikasi penyalahgunaan APBN,” kata Sofyanto, Senin, (30/12/2024).
Sofyanto mennyampaikan, kemanfaatan dari program ini adalah ketahanan pangan. Namun kenyataannya, asas kemanfaatannya perlu dipertanyakan dan diselidiki. Khususnya kepada pemerintah desa, kemudian Tim Teknis Pusat (TPP) Jawa Timur serta penerima program.
Dia menuturkan, di dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi berbunyi, 'Kementerian PUPR menetapkan hasil validasi dari TPP ketingkat Desa'.
Baca Juga: Waspadai Cuaca Ekstrem, Bupati Kediri Minta Camat Monitoring Wilayah
Atas peraturan PUPR tersebut, Sofyan menilai lokasi pembangunan P3-TGAI yang dikerjakan oleh Hippa P3A Bismillah bisa dikatakan melanggar aturan. Apalagi disitu tidak termasuk daerah irigasi. Dari situ, seharusnya penerima hasil manfaat dari program tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan bangunan irigasi.
“Jika ini dibiarkan begitu saja maka program ini bukan memprioritaskan masyarakat atau petani demi ketahanan pangan, melainkan untuk meraup keuntungan kelompok,” ungkapnya.
Sofyan berharap, BBWS Brantas serius menyeleksi tenaga kerja dibawah naungannya dalam menjalani program P3-TGAI yang digelontarkan oleh Pemerintah Pusat kepada penerima manfaat yang tidak bertanggung jawab, sehingga APBN tidak dihambur-hamburkan begitu saja.
Baca Juga: Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
“Bayangkan saja, bagaimana kalau semua pengerjaan program P3-TGAI se-Kabupaten Sampang kualitasnya seperti itu dan asas manfaatnya tidak ada sementara program ini untuk masyarakat demi ketahanan pangan,” pungkasnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News