jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mendesak pemerintah untuk membuka naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) kepada publik.
Pusham UII menilai proses penyusunan yang tertutup dan terkesan terburu-buru berisiko menjadikan RUU ini sekadar legitimasi kelembagaan dan anggaran instansi pemerintah, ketimbang memberikan jaminan perlindungan HAM yang substantif.
Saat ini, RUU HAM telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum RI dan akan segera diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum dibahas bersama DPR.
Direktur Pusham UII Despan Heryansyah menyayangkan sikap pemerintah yang belum mempublikasikan draf versi terakhir pascaharmonisasi.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang fokus di bidang HAM masih sangat minim dan tidak memadai.
"Ada kecenderungan negara belakangan ini merahasiakan naskah RUU dari masyarakat luas. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam perencanaan, perumusan, dan pembahasannya," ujar Despan, Jumat (11/9).
Selain isu transparansi, Pusham UII juga menyoroti penolakan dari berbagai jaringan masyarakat sipil, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
RUU ini dianggap belum komprehensif merespons kelembagaan dan perlindungan perempuan dari diskriminasi.



















.jpeg)















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336719/original/051438800_1788172676-HRCrz20bcAAiPa6.jpg)















